PENDIDIKAN NON FORMAL
Hasil
kajian Tim reformasi pendidikan dalam konteks Otonomi daerah (Fasli
Jalal, Dedi Supriadi. 2001) dapat disimpulkan bahwa apabila pendidikan
luar sekolah (pendidikan nonformal) ingin melayani, dicintai, dan dicari
masyarakat, maka mereka harus berani meniru apa yang baik dari apa yang
tumbuh di masyarakat dan kemudian diperkaya dengan sentuhan-sentuhan
yang sistematis dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan
lingkungan masyarakatnya. Strategi itulah yang perlu terus dikembangkan
dan dilaksanakan oleh pendidikan luar sekolah dalam membantu
menyediakan pendidikan bagi masyarakat yang karena berbagai hal tidak
terlayani oleh jalur formal/sekolah. Bagi masyarakat yang tidak mampu,
apa yang mereka pikirkan adalah bagaimana hidup hari ini, karena itu
mereka belajar untuk kehidupan; mereka tidak mau belajar hanya untuk
belajar, untuk itu masyarakat perlu didorong untuk mengembangkannya
melalui Pendidikan nonformal berbasis masyarakat, yakni pendidikan
nonformal dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
dimaksud dengan pengertian pendidikan non formal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang. Terdapat beberapa jenis lembaga pendidikan
yang menyediakan layanan pendidikan non-formal di Indonesia, yaitu:
a. Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP) :
adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional di bidang pendidikan luar sekolah. BP-PLSP mempunyai tugas
melaksanakan pengkajian dan pengembangan program 23 serta fasilitasi
pengembangan sumberdaya pendidikan luar sekolah berdasarkan kebijakan
Departemen Pendidikan Nasional.
b. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB):
adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi di
bidang pendidikan luar sekolah. BPKB mempunyai tugas untuk
mengembangkan model program pendidikan luar sekolah sesuai dengan
kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan kharakteristik propinsinya.
c. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB):
adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang
pendidikan luar sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas
membuat percontohan program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan
belajar muatan lokal sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan
kabupaten/kota dan potensi lokal setiap daerah.
d. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM
ini merupakan wahana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga
mereka semakin mampu untuk memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM
merupakan sumber informasi dan penyelenggaraan berbagai kegiatan belajar
pendidikan kecakapan hidup sebagai perwujudan pendidikan sepanjang
hayat.
e. Lembaga PNF sejenis: adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang memberikan
pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life skills/keterampilan
dan tidak tergolong ke dalam kategori-katagori di atas, seperti; LPTM,
Organisasi Perempuan, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam hal ini perlu disadari
bahwa pengembangan masyarakat itu akan lancar apabila di masyarakat itu
telah berkembang motivasi untuk membangun serta telah tumbuh kesadaran
dan semangat mengembangkan diri ditambah kemampuan serta ketrampilan
tertentu yang dapat menopangnya, dan melalui kegiatan pendidikan,
khususnya pendidikan nonformal diharapkan dapat tumbuh suatu semangat
yang tinggi untuk membangun masyarakat desanya sendiri sabagai suatu
kontribusi bagi pembangunan bangsa pada umumnya.
0 komentar:
Posting Komentar