Pendidikan jalur formal
adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat dimulai dari
sekolah dasar sampai perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya;
termasuk didalamnya adalah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan
umum, program spesialisasi, dan latihan profesional yang dilaksanakan
dalam waktu yang terus menerus. Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan pengertian
pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran (Undang Undang No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat
(13).
Pendidikan
jalur formal merupakan bagian dari pendidikan nasional yang bertujuan
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan fitrahnya,
yaitu pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, demokratis, menjunjung tinggi hak asasi manusia,
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan
jasmani dan rohani, memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan
bermartabat, memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan kreatif,
serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang mampu
mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas dan berdaya saing di era global.
Minggu, 24 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar